Pria Ini Aniaya Temannya Hingga Babak Belur, Alasannya Sepele
Senin, 30 November 2020 – 13:51 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap SR (30), pria yang menganiaya temannya berinisial A (28) di kediamannya, Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (29/11) kemarin.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek