Pria Ini Aniaya Temannya Hingga Babak Belur, Alasannya Sepele
Senin, 30 November 2020 – 13:51 WIB

SR (30), pria yang aniaya temannya di Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi saat diamankan di Mapolsek Pondok Gede, Minggu (29/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap SR (30), pria yang menganiaya temannya berinisial A (28) di kediamannya, Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (29/11) kemarin.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga