Pria Ini Awalnya Berbuat Baik, Dalam Sekejap Menjadi Mengerikan
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:34 WIB

SI (31), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolres Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten
AS kemudian melaporkan SI ke Polres Serang.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut lalu bergerak menangkap SI.
Pelaku SI kini telah ditahan di Mapolres Serang.
SI dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial SI (31) yang melakukan tindakan kejahatan kep AS (26) di wilayah Kecamatan Kibin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor