Pria Ini Beraksi di Banten, Kasusnya Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pemotor
Minggu, 24 Juli 2022 – 16:23 WIB

Pria berinisial AS (36), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (19/7). Foto: Humas Polda Banten
Namun, usaha pelaku tetap diketahui aparat.
Polisi bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Selasa (19/7).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten," beber Nandar.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap pria berinisial AS (36), pelaku kejahatan yang beraksi di area parkir wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- H-1 Lebaran, Pemudik Bermotor Padati Jalur Pantura Brebes
- Hadapi Puncak Arus Mudik, ASDP Siap Layani Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi