Pria Ini Beraksi di Banten, Kasusnya Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pemotor
Minggu, 24 Juli 2022 – 16:23 WIB
Namun, usaha pelaku tetap diketahui aparat.
Polisi bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Selasa (19/7).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten," beber Nandar.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap pria berinisial AS (36), pelaku kejahatan yang beraksi di area parkir wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis