Pria Ini Berbuat Dosa dan Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 25 Juta
Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:00 WIB

DM (54), pelaku kasus perjudian togel online saat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (24/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial DM (54), pelaku kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi