Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus
jpnn.com, ROKAN HULU - Seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial ZAK, 37, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/5).
Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap mengatakan pelaku merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.
Awal perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan, lalu sesampainya ditempat sunyi di beberapa tempat berbeda-beda tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelahmenyodominya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa penyidik Polsek Rambah Hilir.
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
Seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial ZAK, 37, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/5).
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi