Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus
Senin, 17 Mei 2021 – 22:23 WIB
![Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/17/tersangka-pelaku-pencabulan-foto-antaraho-polres-rohul-13.png)
Tersangka pelaku pencabulan. Foto: ANTARA/HO-Polres Rohul
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial ZAK, 37, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta