Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya

Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan

jpnn.com, DENPASAR - I Nyoman Beni Pong dijebloskan ke penjara Polres Tabanan, Bali.

Pria 46 tahun itu melakukan penipuan hingga meraup keuntungan Rp 440 juta.

Modus yang digunakan pelaku meminta para korban untuk menyerahkan sejumlah uang, dan menjanjikan para korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun sampai saat ini, korban maupun anaknya tidak kunjung menjadi PNS.

"Kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan empat orang korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang, hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, Jumat.

Kasus berawal pada Senin, 23 April 2018 pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta kepada pelaku.

Korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai PNS, namun setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS.

Korban mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.

Para korban ada yang menyerahkan duit Rp 190 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 200 juta kepada Beni Pong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News