Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya
Jumat, 27 Agustus 2021 – 17:51 WIB
Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
Para korban ada yang menyerahkan duit Rp 190 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 200 juta kepada Beni Pong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Masa Jabatan akan Berakhir, Jokowi Minta Pemda NTT Promosikan Alor Seperti Bali
- Venya Villa Ubud Bidik Investor Asing
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- inDrive Luncurkan Jaket dan Helm Terbarunya, Lihat