Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya

Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan

Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)

Para korban ada yang menyerahkan duit Rp 190 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 200 juta kepada Beni Pong.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News