Pria Ini Bisa Dapat Uang Rp 440 Juta, Gampang, tetapi Jangan Ditiru, ya
Jumat, 27 Agustus 2021 – 17:51 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan
Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)
Para korban ada yang menyerahkan duit Rp 190 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 200 juta kepada Beni Pong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya