Pria Ini Blak-blakan soal Pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo buka suara soal proses awal permohonan perlindungan dari dua saksi kunci insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi menyebut Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, Jumat (8/7), di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada dalam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Hasto menjelaskan LPSK awalnya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tentang peristiwa baku tembak polisi itu.
Koordinasi itu lazim dilakukan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ketika ada kasus yang menarik perhatian publik.
"Nah, pada waktu itu, kemudian dari kapolres sendiri berinisiatif untuk mempertemukan LPSK dengan Irjen Sambo di kantor propam (Mabes Polri, red)," ungkap Hasto dihubungi JPNN.com, Jumat (29/7). Namun, dia tidak memerinci kapan persisnya mereka bertemu.
Kapolres yang dimaksud Hasto ialah Kombes Budhi Herdi Susianto yang belakang dicopot dari jabatan bersamaan pencopotan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut Hasto, dalam pertemuan di kantor Divpropam Polri itu, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bakal mengajukan permohonan perlindungan untuk sang istri Putri Candrawathi dan Bharada E.
Konon, khusus untuk Putri, Irjen Sambo ingin istrinya itu terlindungi dari pemberitaan yang saat itu muncul, yakni terkait isu perselingkuhan.
Hasto Atmojo Suroyo mengaku dipertemukan Kombes Budhi Herdi Susianto dengan Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri setelah heboh kematian Brigadir J.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru