Pria Ini dan 2 Temannya Sudah Ditangkap, Mereka Bukan Pencuri 'Kaleng-kaleng'
Senin, 04 April 2022 – 10:22 WIB

Satu dari tiga pelaku kasus pembobolan rumah, saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Jumat (1/4). Foto: Humas Polda Banten
Pelaku HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang merusak pagar serta pintu depan rumah korban.
"HD berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah," ujar Yudha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembobolan rumah warga di salah satu perumahan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi