Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri

Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
Petugas menunjukkan foto kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

jpnn.com - Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua pria berinisial AL (27) dan RH (39) lantaran memerkosa anak di bawah umur.

"AL adalah ayah tiri korban, AL melakukan aksinya bersama temannya si RH. Korban merupakan gadis berumur 14 tahun," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu (19/1/2025).

Peristiwa itu terjadi pada bulan lalu, saat korban baru selesai melaksanakan ujian paket sekolah dan kemudian dijemput ayah tirinya menggunakan sepeda motor.

Namun, korban bukannya diantar pulang ke rumahnya, tetapi dibawa pelaku ke lokasi lain.

"Sekitar satu bulan berjalan laporan, kedua pelaku akhirnya ditangkap," ucapnya.

Pelaku AL ditangkap oleh Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST dibantu Resmob Polres Balangan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Priadi menyebutkan hasil pengembangan, pelaku kedua RH juga ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek, dan pakaian dalam.

Pria ini dan temannya ditangkap polisi setelah perkosa anak tiri. Begini kejadian yang berlangsung sebulan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News