Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
Minggu, 19 Januari 2025 – 20:00 WIB

Petugas menunjukkan foto kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)
Setelah menangkap pelaku, polisi mengungkap fakta bahwa tersangka memaksa korban untuk minum minuman keras dan diancam akan ditusuk jika menolak.
Korban yang merasa takut dan terpaksa untuk minum minuman keras tersebut, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.
Pelaku kemudian membawa korban, tetapi tidak dibawa ke rumah, melainkan diturunkan di pinggir jalan.
Setelah sampai di rumah, korban langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung, hingga ibunya membuat laporan ke polisi atas kejadian itu.
Kedua pelaku pemerkosaan terjerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)
Pria ini dan temannya ditangkap polisi setelah perkosa anak tiri. Begini kejadian yang berlangsung sebulan lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad