Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri

Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
Petugas menunjukkan foto kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

Setelah menangkap pelaku, polisi mengungkap fakta bahwa tersangka memaksa korban untuk minum minuman keras dan diancam akan ditusuk jika menolak.

Korban yang merasa takut dan terpaksa untuk minum minuman keras tersebut, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.

Pelaku kemudian membawa korban, tetapi tidak dibawa ke rumah, melainkan diturunkan di pinggir jalan.

Setelah sampai di rumah, korban langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung, hingga ibunya membuat laporan ke polisi atas kejadian itu.

Kedua pelaku pemerkosaan terjerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)

Pria ini dan temannya ditangkap polisi setelah perkosa anak tiri. Begini kejadian yang berlangsung sebulan lalu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News