Pria Ini Diam-diam Masuk Kamar ABG Lantas Lakukan Hal tak Terpuji
Selasa, 23 April 2019 – 03:45 WIB
“Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nto)
Seorang pria berinisial MEK, 31, di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, diringkus polisi, Sabtu (20/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila