Pria Ini Dibekuk Polisi Lantaran Sebar Rekaman Video Call Tak Senonoh Sejumlah Perempuan
Selasa, 24 Maret 2020 – 21:03 WIB
“Tarifnya bervariasi. Saat meminta membuka baju itu Rp4 juta, kemudian Rp6 juta, Rp9 juta sampai Rp15 juta. Ada yang pernah disetubuhi,” urai kapolresta.
Atas perbuatannya, kini AT harus ditahan dan dikenakan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas kapolresta. (cuy/jpnn)
Seorang pria berinisial AT, 23, pelaku penyebar video call tak senonoh diringkus jajaran Polres Banyuwangi, Minggu (22/3) lalu. Selain menyebarkan video tak senonoh tersebut, pelaku juga memperdaya sejumlah wanita untuk bersetubuh dengannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Perkuat Risma-Hans, Hasto Konsolidasikan Gerakan di Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi
- Tangis Haru Petani Buah Dikunjungi Khofifah: Terima Kasih Banyak Sudah Melihat Kami
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Banyuwangi Siapkan 614 Formasi, Beri Kesempatan Besar untuk Honorer