Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan obat keras di sebuah bangunan bekas warung, wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (5/6) lalu.
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras di wilayah Cileles.
"Anggota Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan observasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap AD," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni 494 butir obat merek Tramadol HCI, 347 butir obat merek Hexymer, dan uang tunai Rp 20 ribu.
Pelaku mengaku mendapat obat keras tersebut dari salah seorang temannya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah menjual obat keras ini kepada AD dan sudah kami ketahui identitasnya," ujar Malik.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lebal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) di sebuah bangunan bekas, simak selengkapnya.
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos