Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
Sabtu, 18 Juni 2022 – 16:58 WIB

AD (20), pengeda obat keras tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Minggu (5/6). Foto: Humas Polda Banten
Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) di sebuah bangunan bekas, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu
- Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba