Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
Sabtu, 18 Juni 2022 – 16:58 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) di sebuah bangunan bekas, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Brigjen Rony Sebut 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos