Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa

Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
AD (20), pengeda obat keras tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Minggu (5/6). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) di sebuah bangunan bekas, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News