Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan polisi awalnya mendapat informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Sriwijaya.
Polisi kemudian mengintai di wilayah tersebut selama beberapa hari. Pada Jumat pukul 22.30 WIB, polisi menangkap HS yang melakukan transaksi sabu-sabu.
Saat menggeledah HS, polisi mendapatkan 0,8 gram sabu-sabu.
"Kami geledah rumah pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat total 42,38 gram dari pelaku.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap pria berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam, simak selengkapnya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap