Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 19 Mei 2022 – 13:40 WIB
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Agus. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu