Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Kasusnya Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 19 Mei 2022 – 13:40 WIB

HS (27), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Serang Kota, Banten, Jumat (13/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Agus. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial HS (27) di pinggir Jalan Sriwijaya, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (13/5) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim