Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata
jpnn.com, PEKANBARU - Aparat kepolisian menangkap pemilik senjata api ilegal berinisial CG (28) karena memiliki senjata api di sebuah wisma kawasan Pekanbaru, Riau, Minggu (19/6). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pria itu merupakan kurir narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan CG menguasai senjata api rakitan tanpa izin untuk melindungi diri dalam dalam mengedarkan narkoba. Polisi awalnya mendapatkan laporan itu dari masyarakat.
"Tersangka ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku," kata Pria Budi di Pekanbaru.
Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan bergerak ke wisma tempat CG menginap. Polisi menggerebek pelaku yang berada di kamar.
"Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya," kata Budi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba. "Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi.
Menurut Budi, CG telah memiliki senjata api selama dua tahun. Selain itu, dia juga positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
Aparat kepolisian menemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari tangan pria berinisial CG.
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar