Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata
Minggu, 19 Juni 2022 – 21:14 WIB
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu milik temannya berinisial R. Senjata dibeli Rp 3 juta dari seseorang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi hingga kini mencari keberadaan R.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari tangan pria berinisial CG.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Rutan Pekalongan Gencarkan Tes Urine ke Warga Binaan
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru