Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Tersangka M Dalfa (rambut pirang) saat dimintai keterangan di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, SK (15), warga Sako Palembang.

Kasus itu dilaporkan ibu korban, RS (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (25/5).

Konon korban dicabuli pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (24/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

RS menyebut awalnya sang anak tidak pulang ke rumah sehingga pihak keluarga bersama-sama mencari keberadaan SK.

"Akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Gandus," kata RS.

Pihak keluarga lantas mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban berdua dengan tersangka.

"Setelah ditanya kepada korban SK, anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka," ujar RS.

Oleh karena itu, RS meminta pertanggung jawaban tersangka yang sudah merusak masa depan korban.

Sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Simak penjelasan korban kepada polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News