Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, SK (15), warga Sako Palembang.
Kasus itu dilaporkan ibu korban, RS (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (25/5).
Konon korban dicabuli pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (24/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
RS menyebut awalnya sang anak tidak pulang ke rumah sehingga pihak keluarga bersama-sama mencari keberadaan SK.
"Akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Gandus," kata RS.
Pihak keluarga lantas mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban berdua dengan tersangka.
"Setelah ditanya kepada korban SK, anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka," ujar RS.
Oleh karena itu, RS meminta pertanggung jawaban tersangka yang sudah merusak masa depan korban.
Sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Simak penjelasan korban kepada polisi.
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka