Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

"Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga kami melaporkan ke Polrestabes Palembang," terang RS.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan tersangka sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," kata Haris, Senin (29/5).
Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.
"Kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," terang Haris.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Simak penjelasan korban kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta