Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
"Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga kami melaporkan ke Polrestabes Palembang," terang RS.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan tersangka sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," kata Haris, Senin (29/5).
Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.
"Kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," terang Haris.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Simak penjelasan korban kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini