Pria Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi, Waduh, Kasusnya
Minggu, 03 September 2023 – 04:50 WIB

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku I (43) yang menempatkan 23 orang PMI Ilegal diberangkatkan ke Malaysia. (ANTARA /H0- Humas Polres Tebing Tinggi)
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas. (antara/jpnn)
Jajaran Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I. Penangkapan pelaku berawal dari aduan Dedek Andri karena istrinya jadi korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa