Pria Ini Ditangkap Resmob Polda Sulsel di Halaman Masjid, Kasus Apa?
Kamis, 30 Juni 2022 – 19:50 WIB

Polisi menangkap curanmor. Foto: Dok Resmob Polda Sulsel
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Seorang pria ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di halaman sebuah masjid. Polisi juga menggeledah indekos pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu