Pria Ini Divonis 32 Bulan Penjara Lantaran Kubur Pistol Perampok Toko Emas
jpnn.com - BATAM KOTA - Abdul Gani, warga Batuaji dipidana 32 bulan penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6). Pemilik kolam ikan ini dianggap bersalah karena menyimpan dan mengubur senjata api yang digunakan untuk merampok toko emas.
Hakim Cahyono sebagai pimpinan sidang menegaskan Abdul Gani terbukti bersalah ikut serta dalam perampokan toko emas di SP Plaza akhir tahun lalu. Abdul Gani berperan mengubur senjata api di dekat kolam miliknya. Atas kerjasama itu, Abdul Gani pun diupah oleh Firdaus (pelaku utama perampokan toko emas yang tewas karena mencoba melawan polisi saat penangkapan) sebesar Rp 3 juta.
Meski tidak turut serta merampok, namun majelis hakim menilai Abdul Gani harus dihukum karena telah bekerja sama dengan rampok, serta menikmati hasil rampokan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman dua tahun dan delapan tahun bulan (32 bulan) penjara. Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5000,"tegas Cahyono.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Isnan mengaku pikir-pikir. Sebab, hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan empat tahun penjara. Sementara, Wandarmayana, kuasa hukum Abdul Gani juga akan mengajukan banding. "Kami akan banding," tegasnya.
Menurut dia, majelis hakim tak punya pertimbangan hukum atas fakta persidangan. Apalagi, fakta persidangan tak seorang pun yang menyebutkan jika Gani terlibat. "Terdakwa Musa saja mengaku tak kenal dan tak tahu peranan klien kita. Namun kenapa majelis hakim memutusnya bersalah," jelasnya.
Diketahui, perampokan itu terjadi akhir tahun 2014 lalu di toko Emas Emerald SP Plaza. Terdakwa Musa yang turut serta dalam perampokan dijatuhi vonis 7 tahun penjara. (she/ray)
BATAM KOTA - Abdul Gani, warga Batuaji dipidana 32 bulan penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6). Pemilik kolam ikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong