Pria Ini Kepergok Curanmor, Kini Disel di Polsek Mampang
Senin, 18 April 2016 – 04:04 WIB
Kini Ismail mendekam di balik jeruji besi Polsek Mampang. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman penjarannya mencapai tujuh tahun.
Baca Juga:
"Pengakuan dia baru pertama kali beraksi. Tapi kami masih dalami apa dia masuk dalam sindikat curanmor atau tidak," tutupnya.(elf/JPG/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS