Pria Ini Masuk Penjara Lantaran Menikahi Anak 16 Tahun

Pria Ini Masuk Penjara Lantaran Menikahi Anak 16 Tahun
Abdul Habi (kiri) diamankan Polsek Sagulung lantaran menikahi anak dibawah umur. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - SAGULUNG - Kebahagian rumah tangga yang dirasakan Abdul Habi, 36, warga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau hanya bertahan seumur jagung. Setelah beberapa bulan menikahi MS, gadis pujaannya itu, ia harus berurusan dengan polisi.

Habi ditangkap atas laporan orangtua si cewek dengan tuduhan menikahi anak dibawah umur. Selain masih berusia 16 tahun, penikahan MS itu juga tanpa restu dari orangtua.

Karyawan salah satu galangan kapal di Seilekop, Batam itu mengaku telah setahun memacari MS. Saat itu MS masih sekolah di salah satu SMA di kawasan Sagulung. MS lalu dibawa ke kampung halaman Abdul di Malang, Jawa Timur.

Keduanya lalu menikah di Malang tanpa sepengetahuan orangtua MS. Tapi sebelum pergi untuk menikah, MS sempat meninggalkan sebuah surat kepada orangtuanya yang isinya ia minta agar tidak dicari. "Saya mau pergi tidak usah dicari," tulis MS dalam surat tersebut.

"Orangtua MS tidak terima pernikahan tersebut dan tidak setuju," ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).

Orangtua MS lalu melapor ke polisi. Abdul kemudian dijemput oleh polisi di Malang sejak tanggal 24 September lalu.

"Saat ditangkap mereka sudah memiliki surat nikah resmi," ucap Hendrianto.

Saat ditangkap, ternyata MS telah hamil dan usia kehamilannya sudah tiga bulan. "Ternyata MS tengah hamil tiga bulan," ungkap Hendrianto.

SAGULUNG - Kebahagian rumah tangga yang dirasakan Abdul Habi, 36, warga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau hanya bertahan seumur jagung. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News