Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Kebun Kelapa Sawit, Digerebek

Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Kebun Kelapa Sawit, Digerebek
HMS (36) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ASAHAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial HMS (36), warga Desa Aek Loba.

HMS ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/6), mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Masyarakat lapor bahwa perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Personel Satres Narkoba Poles Asahan bergerak cepat menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi berhasil meringkus HMS.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

Selain itu, satu buah buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, dua buah bungkusan plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 160.000.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama C.

Polres Asahan menggerebek laki-laki berinisial MHS di perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba. Satu orang lagi masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News