btn close ads

Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago

Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
Pelaku di Polsek Tanjung Lago. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

"Setelah menerima laporan dari korban, tidak butuh waktu yang lama, kami berhasil menangkap pelaku yang berada di Desa Tanjung Lago, Minggu (26/1) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Agus.

Saat diinterogasi, pelaku YI mengakui mencuri di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

"Pelaku saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut," tutur Agus. (mcr35/jpnn) 

Seorang pria berinisial YI ditangkap Polsek Tanjung Lago. Kepada polisi dia mengakui semua perbuatannya.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News