Pria Ini Memanjat Pagar Rumah Dinas Sekda Majalengka, Pulang Membawa Barang Berharga
Jumat, 10 September 2021 – 14:03 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Majalengka, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kertajati Mati
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga