Pria Ini Memanjat Pagar Rumah Dinas Sekda Majalengka, Pulang Membawa Barang Berharga
Jumat, 10 September 2021 – 14:03 WIB

S (36), pelaku pencurian di Rumah Sekda Kabupaten Majalengka saat di Mapolsek Majalengka Kota, Kamis (9/9). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Majalengka, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta