Pria Ini Mendadak Punya Utang Puluhan Juta di Bank, Polda Riau Bergerak, Ternyata
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyelewengan jabatan dalam pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebuah bank pelat merah di Pekanbaru.
Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari Muhammad Afdhal (32), warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Sudah ada laporannya, saat ini masih proses lidik (penyelidikan, red),” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Dalam laporan itu, Afdhal mengaku sebagai korban ulah pihak yang mencatut namanya untuk mencairkan dana KUR. Adapun terlapornya ialah MI dan RH yang bekerja di kantor cabang sebuah bank di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Kepala Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan kasus itu berawal saat korban mengajukan permohonan KUR guna membiayai usahanya.
"Ternyata nama pemohon kredit itu sudah masuk dalam catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan, red) di Otoritas Jasa Keuangan," tutur Teddy.
Korban yang merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank pun terkejut dan berupaya mencari tahu pihak yang menggunakan namanya.
Syahdan, korban mengetahui namanya menjadi penerima pinjaman Rp 25 juta dari sebuah bank pelat merah.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengerahkan tim mengusut laporan pria mendadak punya utang di bank berupa pinjaman dana KUR.
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau