Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatan.
Kurnia menilai keputusan itu perlu diambil Kapolri Jenderal Listyo agar AKBP Brotoseno fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
Selain itu, kata Kurnia, proses PK tersebut hingga adanya putusan akhir bisa memakan waktu lama.
"Maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian dia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Kurnia di Jakarta pada Minggu (19/6).
AKBP Brotoseno pada Januari 2017 divonis lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap
Perwira menengah Polri itu kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Kemudian putusan sidang KEPP pada Oktober 2020 menyatakan AKBP Raden Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri segera bentuk tim, lalu adakan persidangan ulang kode etik AKBP Brotoseno dengan putusan akhir diberhentikan tidak hormat.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja