Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatan.
Kurnia menilai keputusan itu perlu diambil Kapolri Jenderal Listyo agar AKBP Brotoseno fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
Selain itu, kata Kurnia, proses PK tersebut hingga adanya putusan akhir bisa memakan waktu lama.
"Maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian dia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Kurnia di Jakarta pada Minggu (19/6).
AKBP Brotoseno pada Januari 2017 divonis lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap
Perwira menengah Polri itu kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Kemudian putusan sidang KEPP pada Oktober 2020 menyatakan AKBP Raden Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri segera bentuk tim, lalu adakan persidangan ulang kode etik AKBP Brotoseno dengan putusan akhir diberhentikan tidak hormat.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK