Pria Ini Mengaku Honorer saat Tepergok Berbuat Dosa, Lihat, Tangannya Diborgol
jpnn.com, MUBA - Satlantas Polres Muba menangkap seorang honorer yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Pria tersebut berinisial DI, 24, warga Sekayu, dan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Saat ini tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muba.
Kasat Lantas AKP Sandi Putra SIK menjelaskan penangkapan tersangka pada saat melakukan aktivitas pengaturan lalu lintas yang ada di Desa Sukarame karena ada jalan longsor.
“Saat itu, tersangka melintas dari arah Babat Toman menuju Sekayu, tiba di lokasi longsoran yang mana ada anggota kami, tersangka berusaha menerobos dan kelihatan ketakutan. Kami setop dan tersangka akan menabrak anggota,” ungkap Sandi.
Setelah diadang dan diberhentikan, lanjut dia, oleh anggota langsung dilakukan pemeriksaan, terlihat tersangka sedang memegang bungkusan kecil, yang mana berusaha membuangnya, tetapi dapat dicegah anggota.
“Ketika kami ambil, barang itu ternyata sabu-sabu bungkusan kecil dengan berat 0,21 gram untuk Rp 100 ribu,” ucapnya.
Dari pengakuan DI ketika ditanyai anggota, bahwa barang itu baru ia beli dari bandar yang ada di daerah Sukarame untuk dipakai sendiri.
“Ya, benar kami tanya kerja di mana, dia mengaku honorer di salah satu dinas,” katanya.
Satlantas Polres Muba menangkap seorang honorer yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas