Pria Ini Mengaku Nabi Adam dan Anak Tiri Nyi Roro Kidul
AKBP Heru Sutopo SIK menyatakan, pelaku diringkus setelah korban yang juga tetangga pelaku melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya ke Polres Tegal.
“Usai menerima laporan, kami perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kita ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dipastikan bakal dijerat dengan pasal perbuatan cabul,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelaku melakukan modus pencabulan dengan cara meminta korban datang kerumahnya bersama kekasihnya.
Lantas, pelaku menyuruh korban bersama kekasihnya melakukan hubungan terlarang di depannya. Usai itu, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan terlarang itu dengannya.
Pengakuan korban yang berinisal EP, 17, tersangka terhitung sudah 6 kali melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Dimana semuanya dilakukan di pekarangan belakang rumahnya saat malam hari tiba.
Aksi bejat pelaku itu dari penuturan korban sudah dilakukannya sejak sebelum memasuki bulan puasa lalu.
Ketika disinggung apakah ada korban lain, pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dan mengorek keterangan dari pelaku.
“Dia (tersangka) bakal kita jerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dia selama ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spiritual,” jelasnya.
Sutrisno yang mengaku Nabi Adam ditangkap setelah ada laporan tindakan pencabulan yang dilakukannya berulang kali.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun