Pria Ini Menganiaya Putri Kandung, Gagang Sapu Sampai Patah, Ya Tuhan
![Pria Ini Menganiaya Putri Kandung, Gagang Sapu Sampai Patah, Ya Tuhan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/kekerasan-perempuan-3.jpg)
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang ayah ML (41) ditangkap polisi setelah menganiaya putri kandung NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara.
Pelaku yang merupakan warga Tapanuli Utara (Taput) itu pun terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi menyebut tersangka ML dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
AKP Zuhatta menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/8) di rumah pelaku, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku tega menganiaya anak kandung tanpa ada rasa belas kasihan sehingga korban menderita luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu. Gagang sapunya sampai patah," ucap Zuhatta.
Setelah menerima pengaduan ayah aniaya anak itu pada Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08), tersangka ML langsung kami tangkap dari tempat persembunyian," ujarnya.
Pria di Tapanuli Utara ini tega menganiaya putri kandung menggunakan gagang sapu hingga tangkai sapunya patah. Begini penjelasan polisi.
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap