Pria Ini Nekat Mencabuli Bocah Perempuan yang Bermain di Warungnya, Bejat!

Pria Ini Nekat Mencabuli Bocah Perempuan yang Bermain di Warungnya, Bejat!
AY (31), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Pria ini telah mencabuli bocah perempuan berinisial SHZ (11) yang bermain di warungnya, kawasan Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News