Pria Ini Nekat Mencabuli Bocah Perempuan yang Bermain di Warungnya, Bejat!
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Pria ini telah mencabuli bocah perempuan berinisial SHZ (11) yang bermain di warungnya, kawasan Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kematian Bocah Perempuan di Pasar Rebo Janggal, Ayah Kandung Diperiksa Polisi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun