Pria Ini Pencuri Uang, Modusnya Tak Biasa, Nasabah Bank Wajib Waspada
Sabtu, 01 Mei 2021 – 05:35 WIB
Pada akhirnya polisi menangkap salah satu pelaku, yakni MTH. Uang korban pun terselamatkan.
"Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Wahyu.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap satu dari dua pria pencuri uang nasabah salah satu bank di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Bank Mandiri Memperkenalkan Livin’ Around the World Kepada Diaspora Indonesia di AS
- Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- FWD Insurance Luncurkan Tomorrow Protection, Banyak Keunggulannya