Pria Ini Penjahat Seksual, Sudah 20 Kali Beraksi
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pria bernama Masil (49) diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer penjaga RPTRA Meruya Utara itu.
Pasalnya, tidak hanya pada korban anak AA (14), Masil juga mengaku melakukan hal serupa kepada sejumlah korban lainnya.
“Korban baru satu, tetapi kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya masih kami telusuri,” ujar Imam di Jakarta, Rabu malam.
Selain itu Imam mengatakan pihaknya akan mengetes kejiwaan Masil.
Saat ini, Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
“Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ujar dia.
Tes kejiwaan diperlukan, lantaran Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.
Polisi masih melakukan pengusutan kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan mantan penjaga RPTRA Meruya Utara.
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS