Pria Ini Peras Seorang IRT, Caranya Sungguh Tak Pantas Ditiru

Pria Ini Peras Seorang IRT, Caranya Sungguh Tak Pantas Ditiru
Personil Jahtanras Satreskrim Polres Asahan memboyong tersangka dugaan kejahatan via media sosial. foto : metroasahan/JPG

jpnn.com, KISARAN - Ferdiansyah alias Dian, 29, warga Dusun I, Kampung Tanjung Ratu Hilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diringkus polisi.

Dia diciduk personil Jahtanras Satreskrim Polres Asahan lantaran memeras seorang ibu rumah tangga, Chairul Bariyah, 45.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan Chairul Bariyah, 45, seorang ibu rumah tangga, warga Gang Bakti VII, Desa Suka Maju Batubara, 20 Juli 2017 lalu.

“Korban mengaku diperas pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan gambar porno di akun FB korban bila tidak mengirimkan sejumlah uang. Korban mengaku telah mentransfer uang senilai Rp5 juta kepada pelaku 14 Juli lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Bayu pada wartawan, Kamis (17/8) sekira pukul 18.10 WIB seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.

Mendapat laporan korban, tim dari unit Jahtanras yang saat itu, persisnya tanggal 14 Agustus lalu berada di Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Dibantu pihak Polres Lampung Tengah dan Polsek Way Pengubuan, pelaku berhasil diringkus dari salah satu warnet, tak jauh dari kediaman pelaku.

“Pelaku diringkus, Selasa (15/8) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Situasi penangkapan pelaku sempat mencekam, karena warga sekitar lokasi dikenal tidak bersahabat bila ada penangkapan pelaku kejahatan,” timpal Khomaini di ruangannya.

Ferdiansyah alias Dian, 29, warga Dusun I, Kampung Tanjung Ratu Hilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News