Pria Ini Peras Seorang IRT, Caranya Sungguh Tak Pantas Ditiru
Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:37 WIB
Sementara itu, pelaku mengaku mengenal korban dari FB sekitar sebulan lalu. Pada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai negeri di Kabupaten Tobasa Sumatera Utara.
Baca Juga:
”Baru kali itu aja bang. Aku diajari kawanku, si Erlangga Gunawan, sekarang dia di Lapas Lampung. Baru sekali ini aja bang,” ucap tersangka di Mapolres Asahan.
“Pelaku memang warga Batubara, tapi TKP nya di wilayah kami, di ATM Bank Mandiri Jalan Cokroaminoto Kisaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 368 (pemerasan) dengan ancaman 8 tahun penjara. Kami amankan barang bukti sebuah Hp merk Nokia, satu buah kartu atm BNI atas nama Erlangga Gunawan dan satu unit Hp Smartphone,” ucap Bayu. (ind/syaf/ma)
Ferdiansyah alias Dian, 29, warga Dusun I, Kampung Tanjung Ratu Hilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan