Pria Ini Pinjam Motor kepada Temannya, Eh, Malah Dijual di Medsos

Pria Ini Pinjam Motor kepada Temannya, Eh, Malah Dijual di Medsos
AS (32), pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor saat di Mapolsel Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/7). Foto: Humas Polda Banten

AS dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)


Sepeda motor yang dipinjam pelaku inisial AS dari temannya malah dijual melalui Facebook.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News