Pria Ini Pinjam Motor kepada Temannya, Eh, Malah Dijual di Medsos
Jumat, 08 Juli 2022 – 11:04 WIB
AS dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
Sepeda motor yang dipinjam pelaku inisial AS dari temannya malah dijual melalui Facebook.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Garasi Agan Indonesia Hadirkan Auto Detailing Profesional untuk Mobil dan Motor
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Waspada, Ini Modus-modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Nomor 5 Incar Kaum Hawa
- Dokter Reza Gladys Bagi-Bagi Motor di Beautyfest Asia 2024, Wow