Pria Ini PNS Menyambi jadi Maling
Rabu, 29 Januari 2020 – 17:13 WIB
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap SYT, seorang PNS yang diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah