Pria Ini Sangat Keji Menyiksa Balita di Kawasan Condet
Senin, 11 Desember 2023 – 12:56 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.
???Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kesal mendengar tangisan balita berusia tiga tahun, pria ini secara keji menyiksa korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
- Kematian Bocah Perempuan di Pasar Rebo Janggal, Ayah Kandung Diperiksa Polisi