Pria Ini Sangat Keji Menyiksa Balita di Kawasan Condet
Senin, 11 Desember 2023 – 12:56 WIB
"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.
???Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kesal mendengar tangisan balita berusia tiga tahun, pria ini secara keji menyiksa korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Gresik, Seorang Balita Meninggal Dunia
- Di Depan Ridwan Kamil, Warga Condet Tegaskan Pilih Normalisasi dibanding Naturalisasi
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Berdalih Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Cabuli Balita
- Turun ke Masyarakat, Didin Sirojudin Membantu Balita dan Ibu Hamil yang Kekurangan Gizi
- Biadab, Ayah Siksa Anak Kandung yang Masih Balita, Motifnya Cemburu Istri Selingkuh