Pria Ini Sangat Keji Menyiksa Balita di Kawasan Condet

Pria Ini Sangat Keji Menyiksa Balita di Kawasan Condet
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.

???Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Kesal mendengar tangisan balita berusia tiga tahun, pria ini secara keji menyiksa korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News