Pria Ini Sebar Video Tak Senonoh Mantan Kekasih
jpnn.com, MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Bengkulu, menangkap Resnu (22), terduga pelaku pelanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten po*nografi.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ini menyebarkan video po*nografi mantan kekasihnya," kata Andy, Rabu (16/9).
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Po*nografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten po*nografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pelaku nekat menyebarkan video po*nografi mantan kekasihnya karena minta untuk dinikahkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!