Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Percobaan penyelundupan sabu-sabu untuk terdakwa perkara narkoba yang baru saja divonis di pengadilan, digagalkan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.
Upaya penyelundupan sabu-sabu itu dilakukan oleh seorang pengunjung kepada terdakwa yang sedang menjalani proses sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Dua orang yang diduga berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi di Pekanbaru, Rabu (12/9/2024).
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (10/9), saat seorang terdakwa berinisial AP selesai menjalani sidang atas perkara narkoba dengan agenda putusan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Amor divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya, Amor digiring petugas ke sel tahanan PN Pekabaru dengan pengawalan ketat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung yang belakangan diketahui berinisial DAK mendekati pagar pembatas sel tahanan.
DAK terlihat mencoba memasukkan kantong plastik yang diperuntukkan bagi terdakwa Amor.
Pria sontoloyo ini berupaya selundupkan sabu-sabu untuk terdakwa perkara narkoba yang baru divonis 18 tahun penjara, di sel PN Pekanbaru.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO