Pria Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon Rumah Tetangga demi Satu Tujuan
jpnn.com, PALEMBANG - Akbar alias Ucuk, 19, tersangka kasus curat di rumah tetangganya, Noviyanti, 40, warga Jalan Kapten Abdulah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, akhirnya diringkus polisi.
Akbar diringkus aparat di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, dua jam setelah melalukan aksinya, Senin (22/02), sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan satu unit senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu tanpa sarung.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel mengatakan, sebelumnya tersangka dengan korban sudah saling kenal dan tinggal bertetangga.
Namun tersangka pindah ke rumah ayah tirinya di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.
“Lalu, tersangka mengetahui kalau anak korban memiliki Hp merek Oppo. Hingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian,” kata Novel, Sabtu (27/02).
Pada hari Minggu (21/02) sekitar pukul 16.00 WIB, masih kata Novel, tersangka bermain di sekitaran rumah korban untuk mengamati dan mencari cara melakukan pencurian.
“Keesokan harinya, Senin (22/02) sekitar pukul 04.00 WIB. Akbar menjalankan aksinya dengan cara memanjat pohon jambu di rumah korban lalu masuk ke plafon. Karena saat beraksi subuh, tersangka sempat tertidur di atas plafon hampir tujuh jam,” jelasnya.
Akbar alias Ucuk, 19, tersangka kasus curat di rumah tetangganya, Noviyanti, 40, warga Jalan Kapten Abdulah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, akhirnya diringkus polisi.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen