Pria Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon Rumah Tetangga demi Satu Tujuan

Pria Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon Rumah Tetangga demi Satu Tujuan
Tersangka diamankan di Polsek Plaju, Palembang, Sabtu (27/2). Foto: Rusli/Palpos.Id

jpnn.com, PALEMBANG - Akbar alias Ucuk, 19, tersangka kasus curat di rumah tetangganya, Noviyanti, 40, warga Jalan Kapten Abdulah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, akhirnya diringkus polisi.

Akbar diringkus aparat di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, dua jam setelah melalukan aksinya, Senin (22/02), sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan satu unit senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu tanpa sarung.

Kapolsek Plaju, Iptu Novel mengatakan, sebelumnya tersangka dengan korban sudah saling kenal dan tinggal bertetangga.

Namun tersangka pindah ke rumah ayah tirinya di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.

“Lalu, tersangka mengetahui kalau anak korban memiliki Hp merek Oppo. Hingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian,” kata Novel, Sabtu (27/02).

Pada hari Minggu (21/02) sekitar pukul 16.00 WIB, masih kata Novel, tersangka bermain di sekitaran rumah korban untuk mengamati dan mencari cara melakukan pencurian.

“Keesokan harinya, Senin (22/02) sekitar pukul 04.00 WIB. Akbar menjalankan aksinya dengan cara memanjat pohon jambu di rumah korban lalu masuk ke plafon. Karena saat beraksi subuh, tersangka sempat tertidur di atas plafon hampir tujuh jam,” jelasnya.

Akbar alias Ucuk, 19, tersangka kasus curat di rumah tetangganya, Noviyanti, 40, warga Jalan Kapten Abdulah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, akhirnya diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News