Pria Ini Sering Berpindah Lokasi, Tertangkap Langsung Digeledah, Sulit Mengelak
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial NRJ (34), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan informasi yang disampaikan. Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Wahyu menambahkan bahwa pelaku kerap berpindah lokasi dalam mengedarkan sabu-sabu hingga akhirnya bisa ditangkap di Jalan Daan Mogot, pada Selasa (8/6).
"Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram," ujar Wahyu.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Panongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial NRJ di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar