Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Lain Sebaiknya Bertobat
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:21 WIB

Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
I ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42. Dari indekosnya ditemukan sejumlah barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi