Pria Ini sudah Mencuri di 19 TKP, Saat Beraksi di Rumah Maherudinko, Ketiban Apes
Minggu, 26 September 2021 – 01:37 WIB

Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus seorang remaja berinisial SA (17) yang sudah beraksi di 19 lokasi. Foto: antara
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang di antaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah dan TKP Mataram.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.(antara/jpnn)
Seorang remaja berinisial SA, 17, ditangkap polisi karena terlibat aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor di 19 lokasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam