Pria Ini Sudah Menjual 78 Motor Curian, Dia Ternyata
Selasa, 21 Juni 2022 – 12:16 WIB

ZI (28), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial ZI yang merupakan pelaku pencurian motor. Dia merupakan otak sekaligus penadah motor curian.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil