Pria Ini Sudah Menjual 78 Motor Curian, Dia Ternyata
Selasa, 21 Juni 2022 – 12:16 WIB
"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial ZI yang merupakan pelaku pencurian motor. Dia merupakan otak sekaligus penadah motor curian.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas